Konsep Perlindungan Anak Dalam Fiqh Hadlanah Dan Uu No. 23 Tahun 2002 J.O Uu No. 35 Tahun 2014
Abstract
ABSTRACT
Anak merupakan aset masa depan, maju mundurnya sebuah peradaban tergantung dari genarasi berikutnya. Anak adalah amanah sekaligus karunia dari Tuhan Yang Maha Kuasa pemilik kehidupan dimuka bumi ini serta dzat yang Maha Menghidupkan dan Maha Mematikan. Oleh karenanya keberadaan seorang anak harus senantiasa dijaga dan dilindungi harkat dan martabatnya sebagaimana manusia pada umumnya. Baik Agama maupun Negara memerintahkan supaya menjaga dan melindungi anak sampai ia mampu berdiri kokoh dan mandiri. Kewajiban orang tua terhadap anak adalah merawat, membesarkan dan mengawinkan. Aturan secara formal legalitas tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2014 yang merupakan pembaharuan dari UU No. 23 Tahun 2002. Kedua Produk Hukum tersebut (Agama dan Negara) saling menguatkan hak-hak anak dengan tujuan agar anak dapat tumbuh kembang menjadi manusia yang handal, mempunyai prosfek dan mampu berdiri sendiri.
Copyright (c) 2020 MOMENTUM : Jurnal Sosial dan Keagamaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.